alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar

Laman

Selasa, 06 Agustus 2013

HUKUM BILA ISTRI MENOLAK HUBUNGAN INTIM DI SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN

Wajib hukumnya seorang suami memuaskan istri dengan hubungan seksualnya. Ibnu Qudamah: Berhubungan seks wajib bagi suami jika tidak ada udzur. Maksud dari Ibnu Qudamah tersebut adalah bahwasanya wajib bagi suami untuk memuaskan istrinya karena ini hak istri atas suami. Sebagaimana diketahui bahwa wanita teramat tersiksa bilamana hak ini (hubungan seks) tidak terpenuhi karena pada umumnya fitrah wanita sangat besar nafsunya, sebagaimana penjelasan Imam Qurtuby bahwa perbandingan syahwat wanita adalah sembilan banding satu.
Perkara wajib ini adalah sebuah langkah pencegahan akan fitnah (kerusakan), karena tingkat keimanan antara wanita dengan wanita lainya berbeda dan berbeda pula tingkat gairah seksnya. Dimana sebuah perkara yang dzalim bila sang suami tidak bersedia menggauli istrinya tanpa sebab yang jelas, sedang kedzaliman itu adalah haram hukumnya. Wajib disini adalah bila perkara ini tiada ditunaikan maka akan mendatangkan dosa atas pelanggaran syara dalam hak dan kewajiban dalam pernikahan. Dan hendaknya seorang istri menuntut haknya dan suami menuruti tuntutan istrinya atas haknya dan menjalankan kewajibanya selaku suami. Jadi kesimpulanya adalah seorang suami dibebankan kewajiban untuk menyenggamai istrinya yang dimana bila ia tidak menggauli istrinya maka ia juga dikenai dosa atas kelalaian kewajibanya dan kedzolimanya. Dan tidak istri saja yang terkena ancaman dosa bila tidak bersedia berhubungan seks. Keduanya suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan seks. Karena dalam masalah pernikahan keduanya memiliki satu hak antara satu dengan lainya dan satu kewajiban antara satu dengan lainya. Allah swt berfirman :

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.(QS.2:228)

Pertama, orang yang melaksanakan puasa ramadhan, atau puasa wajib lainnya, tidak boleh dia batalkan, kecuali karena uzur yang dibenarkan secara syariat
Ibnu Qudamah mengatakan,


....ومن دخل في واجب، كقضاء رمضان، أو نذر معين أو مطلق، أو صيام كفارة؛ لم يجز له الخروج منه

“Siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha ramadhan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya…” (Al-Mughni, 3/160 – 161).

Sementara hubungan intim di siang hari termasuk pembatal puasa. Karena itu, apabila suami mengajak istrinya untuk melakukan hubungan badan, wajib bagi istri untuk menolaknya dan haram bagi istri untuk mentaatinya. Karena mentaati perintah Allah, lebih didahulukan dari pada mentaati perintah makhluk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Tidak ada ketaatan untuk melakukan maksiat kepada Allah. Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan. (HR. Bukhari 7257 dan Muslim 1840).

Kedua, jika suami benar-benar memaksa istri, hingga tidak ada pilihan selain melakukan hubungan badan, apakah puasa istri batal? Adakah kewajiban membayar kaffarah?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
1. Mayoritas ulama – Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dalam salah satu pendapatnya, dan Hambali berpendapat bahwa istri yang dipaksa suaminya untuk hubungan badan, maka puasanya batal, wajib dia qadha, namun tidak wajib membayar kaffarah.

2. Sementara Syafiiyah dalam salah satu pendapatnya, dan hambali juga dalam salah satu pendapat, mengatakan, wanita yang dipaksa untuk melakukan hubungan badan, puasanya tetap sah, tidak ada kewajiban qadha maupun kaffarah.

Pendapat yang lebih menenangkan adalah pendapat pertama, dan itulah yang difatwakan Imam Ahmad. Ibnu Qudamah mengatakan,

وإن أكرهت المرأة على الجماع فلا كفارة عليها رواية واحدة وعليها القضاء. قال مُهنَّا: سألت أحمد عن امرأة غصبها رجل نفسها فجامعها، أعليها القضاء؟ قال: نعم. قلت: وعليها كفارة؟ قال: لا. وهذا قول الحسن ونحو ذلك قول الثوري والأوزاعي وأصحاب الرأي

Apabila wanita dipaksa untuk jimak, dia tidak wajib bayar kaffarah, menurut satu riwayat dari imam Ahmad, namun dia wajib qadha. Muhanna mengatakan: ‘Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang wanita yang dipaksa seseorang, kemudian dia melakukan hubungannya dengannya. Apakah wanita itu wajib qadha puasanya?’ “Ya, wajib qadha.” Jawab Imam Ahmad. “Apakah dia wajib kaffarah?” tanya Muhanna. “Tidak wajib.” Jawab Imam Ahmad. Dan inilah yang menjadi pendapat Hasan Al-Bashri, At-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ashabur Ra’yi. (Al-Mughni, 3/137).

Anda boleh melakukan itu ketika di malam hari saja. Karena jika di siang atau pagi hari maka akan mendapatkan dosa yang besar. Ini ada sebuah cerita yang menjelaskan bahwa hukum itu sebenarnya tidak syah jika dilakukan siang atau pagi hari. Mari simak.
Dimana seseorang sahabat datang yang berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Wahai Rasulullah, binasalah saya!
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bertanya, Apakah yang telah membuatmu binasa?
Dia berkata, Saya telah berhubungan intim dengan istriku pada siang hari Ramadhan.
Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Apakah engkau memiliki kemampuan untuk membebaskan seorang budak?
Dia menjawab, Tidak.
Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Apakah engkau sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?
Dia menjawab, Tidak.
Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Apakah engkau sanggup untuk memberi makan enam puluh orang miskin?
Dia menjawab, Tidak.
Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam terduduk, hingga ada yang membawa setandan kurma kepada beliau Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam lalu bersabda kepada orang tersebut, Bersedekahlah dengan korma ini.
Dia bertanya, Apakah -sedekah tersebut- kepada yang paling miskin diantara kami? Karena tidak ada diantara dua batas desa kami, penduduknya yang lebih butuh dari pada kami.
Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tertawa hingga geraham beliau menjadi terlihat, dan bersabda, Pergilah dan berilah keluargamu makan dengan kurma ini.
(HR. al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 781-782 dan selainnya)


Dan pada riwayat lainnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Dan puasalah engkau menggantikan hari tersebut.
(HR. Abu Dawud no. 2583, al-Hakim 2/203, ad-Daraquthni 2/190, Ibnu Khuzaimah no. 1954 dan al-Baihaqi 4/226-227 dari jalan Hisyam bin Saad dari az-Zuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah)


Pendapat yang shahih adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil-dalil syara yang sangat jelas menunjukkan keharusan membayarkan kaffarah bagi seseorang yang melakukan jima pada siang hari Ramadhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar