Syarat Diterimanya Ibadah dalam Islam Bukan Hanya Niat
Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya dien Islam ini dibangun di atas dua landasan utama. Pertama,
tidaklah beribadah kecuali kepada Allah semata yang tiada sekutu
bagi-Nya. Kedua, tidak beribadah kecuali dengan syariat-Nya yang
disampaikan oleh para utusan-Nya. Dan ini merupakan intisari dari dua
kalimat syahadat yang diikrarkan seorang muslim. La ilaaha Illallaah,
menuntut agar seseorang beribadah kepada Allah semata, yang berarti
menuntut niat yang benar hanya untuk Allah (ikhlas) dalam rangka
melaksanakan dien-Nya.
Muhammad Rasulullah,
menuntut agar seseorang dalam melaksanakan ibadah kepada Allah (yang
terkandung dalam syahadat pertama) mengikuti orang yang telah Allah utus
bagi umat ini untuk menyampaikan ajaran dan syariat ibadah yang
dikehendaki oleh-Nya. Dan utusan Allah tersebut hanya menyampaikan
ajaran yang berasal dari-Nya semata, bukan dari pesanan kaumnya atau
hawa nafsunya. Sehingga apa yang disampaikannya bukan berasal dari hawa
nafsunya, namun dari wahyu yang diturunkan kepadanya. Maka siapa yang
beramal dalam Islam dengan ajaran yang tidak disampaikan oleh
Rasulullah, maka amal itu tertolak. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang melaksanakan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak." (Muttafaq 'alaih)
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang mengada-adakan baru dari urusan kami ini (Islam) yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak." (Muttafaq 'alaih)
Islam Adalah Agama Allah
Sesungguhnya dien ini adalah dienullah, yakni ajaran yang bersumber dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak diketahui kecuali melalui wahyu yang disampaikan oleh-Nya melalui Jibril kepada utusan-Nya (Nabi Muhammad) Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Sedangkan kewajiban kita adalah menerima dan tunduk serta mengikuti
dengan apa yang disampaikan olehnya. Imam Ibnu Syihab al-Zuhri berkata
–sebagaimana yang dinukil Imam Bukhari dalam Shahihnya secara ta'liq-,
مِنْ اللَّهِ الرِّسَالَةُ وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَلَاغُ وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ
"Dari Allah-lah risalah, dan kewajiban Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyampaikan, sementara kewajiban kita adalah taslim (menerima dan tunduk)."
Imam Al-Barbahari berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah:
اعلموا أن الإسلام هو السنة والسنة هو الإسلام ولا يقوم أحدهما إلا بالآخر
"Ketahuilah,
bahwa Islam adalah sunnah dan sunnah itu adalah Islam, tidak
masing-masing tidak bisa tegak kecuali dengan yang lain." (Syarhus Sunnah, hal. 3)
Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
sudah menyampaikan Islam tersebut secara keseluruhan kepada umatnya dan
menerangkannya secara tuntas kepada para sahabatnya. Lalu para sahabat
dengan penuh amanat –karena mereka orang pilihan yang Allah adakan untuk
menemani Nabi-Nya dan menjaga agama-Nya- telah mengemban dien ini dan
menyampaikan apa adanya tanpa menambahi dan mengurangi. Sehingga apabila
kita mendengar ucapan seorang tokoh atau alim tentang Islam dan ibadah
di dalamnya maka jangan tergesa-gesa, kata Imam al-Barbahari, sehingga
kita bertanya dan memperhatikan apakah hal itu telah dibicarakan oleh
sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau oleh salah
seorang ulama Ahlus Sunnah. "Apabila Anda mendapatkan sebuah atsar
tentang hal tersebut dari mereka , maka peganglah erat-erat dan
janganlah coba-coba meninggalkan karena alasan apapun sehingga memilih
jalan yang lain, sehingga Anda terjatuh ke dalam api nereka." (dari
perkataan Imam Al-Barbahari)
Syarat Diterimanya Ibadah Bukan Hanya Niat Ikhlas
Berkaitan
dengan niat baik dan ikhlas dalam ibadah, merupakan syarat untuk
diterimanya ibadah. Namun, syarat untuk diterimanya ibadah bukan itu
saja. Lihatlah apa yang disampaikan al-Fudhail bin 'Iyadh dalam
menafsirkan ahsanu amala (yang terbagus amalnya) dalam QS.
Al-Mulk: 2: "Akhlashubu Wa Ashwabuhu (yang paling ikhlas dan benar)"
Kemudian beliau menjelaskannya: "Sesungguhnya suatu amal apabila ikhlas
namun tidak benar maka tidak diterima. Dan apabila benar namun tidak
ikhlas juga tidak diterima. Sehingga amal itu ikhlas dan benar. Maka
(yang dimaksud) ikhlas adalah apabila untuk Allah sedangkan benar adalah
apabila sesuai sunnah." (Dinukil dari Fathul Majid, Syaikh Abdurrahman
bin Hasan Alu Syaikh, hal. 450)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,
"Kedua syarat ini (ikhlas dan sesuai syariat yang disampaikan
Rasulullah), yang tanpanya maka tidak sah amal seseorang. Maksudnya:
sehingga ikhlas dan benar. Sementara ikhlas haruslah amal itu untuk
Allah, sedangkan shawab (benar) haruslah amal itu mengikuti
syariat. Sehingga sahnya secara dzahir dengan mutaba'ah (mengikuti
sunnah) dan batinnya dengan ikhlas. Maka siapa yang dalam amalnya
kehilangan salah satu dari kedua syarat ini, ia menjadi rusak. Siapa
yang kehilangan ikhlas ia menjadi munafik, mereka itulah yang bermaksud
riya' (ingin dipuji) terhadap manusia. Dan siapa yang kehilangan
mutaba'ah (kesesuaian dengan sunnah) maka ia sesat dan bodoh. Kapan saja
terkumpul keduanya maka itulah amal orang-orang beriman." (Tafsir Ibnu
Katsir, QS. Al-Nisa': 125)
Makna Benar Dalam Ibadah
Syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin rahimahullah menjelaskan
persoalan ini dalam fatawanya yang menjawab pertanyaan, "Apa
syarat-syarat ibadah yang benar di dalam Islam?". Kemudian beliau
menjawab dalam beberapa point sebagai berikut:
Pertama,
haruslah ibadah tersebut sesuai dengan syariat berkaitan dengan
sebabnya. Maka siapa yang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah
yang dibangun di atas sebab yang tidak ditetapkan oleh syariat, maka
ibadah tersebut tertolak. Karena ibadah tersebut tidak diperintahkan
oleh Allah dan Rasul-Nya. Contohnya: Perayaan peringatan Maulid (hari
kelahiran) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan orang yang
merayakan malam 27 Rajab dengan meyakini sebagai malam diMi'rajkannya
beliau, maka perayaan peringatan tersebut tidak sesuai dengan syariat
dan tertolak. Hal ini berdasarkan dua pertimbangan:
- Dalam tinjauan tarikh, tidak ada keterangan pasti dan kuat bahwa Mi'rajnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada malam 27 Rajab. Kitab-kitab hadits yang ada di tengah-tengah kita tidak ada satu hurufpun yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dimi'rajkan pada malam 27 Rajab. Dan sebagaimana yang diketahui bahwa informasi tentang masalah ini tidak boleh dipastikan kecuali dengan sanad-sanad yang shahih.
- Kalaulah ada kepastian waktu terjadinya, apakah kita berhak membuat ibadah baru di dalamnya atau menjadikannya sebagai perayaan? Selamanya tidak. Oleh sebab itu, saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tiba di Madinah dan beliau melihat kaum Anshar memiliki dua hari yang mereka bersenang-senang di dalamnya, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari pada dua hari tersebut," lalu beliau menyebutkan kepada mereka Idul Fitri dan Idul Adha. Ini menunjukkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membenci perayaan hari besar yang diadakan di dalam Islam selain perayaan-perayaan Islam yang berjumlah tiga: dua perayaan tahunan, yakni Idul Fitri dan Idul Adha; dan satu hari raya pekanan, yakni hari Jum'at. Kalaulah ada ketetapan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dimi'rajkan pada malam 27 Rajab, maka tidak boleh kita mengadakan perayaan apapun tanpa izin dari Pemilik Syariat (Allah Subhanahu wa Ta'ala).
Sebagaimana
yang telah saya (Syaikh Ibnu 'Utsaimin) katakan kepada kalian bahwa
bid'ah itu persoalan benar dan pengaruhnya terhadap hati itu sangat
buruk, sampai kalaupun seseorang saat pelaksanaannya merasakan hatinya
menjadi tenang dan lembut, maka pasti sesudahnya akan terjadi keadaan
yang berbalik. Karena kebahagiaan hati dengan kebatilan tak akan
langgeng, bahkan akan berganti rasa sakit, penyesalan dan kerugian. Dan
setiap bid'ah pasti mengandung bahaya, karena ia menciderai risalah.
Konsekuensinya, meyakini bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam belum menyempurnakan syariat. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu."
(QS. Al-Maidah: 3). Anehnya, orang-orang yang tertimpa musibah bid'ah
ini sangat semangat dalam menjalankannya, dan dalam satu waktu mereka
meremehkan sesuatu yang lebih bermanfaat, lebih benar, dan lebih
bermakna. Oleh sebab itu kami katakan, perayaan malam 27 Rajab sebagai
malam dimi'rajkannya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam merupakan amalan bid'ah, karena ia dibangun di atas sebab yang tidak ditetapkan oleh syariat.
Kedua,
haruslah ibadah itu sesuai dengan syariat dalam jenisnya. Misalnya
seseorang berkorban dengan kuda. Karena itu kalau ada orang yang
berkurban dengan kuda maka ibadahnya itu menyelisihi syariat dalam
jenisnya. Karena berkurban tidak boleh kecuali dengan binatang ternak,
yaitu unta, sapid an kambing.
Ketiga,
ibadah tersebut harus sesuai dengan syariat dalam kadarnya (jumlahnya).
Kalau ada seseorang yang mengatakan bahwa ia shalat Dzuhur enam rakaat,
apakah ibadahnya ini sesuai dengan syariat? Sekali-kali tidak, karena
ia tidak sesuai dengan kadar yang ditetapkannya. Kalau ada seseorang
yang berdzikir: Subhanallah, Hamdulillah, dan Allahu Akbar sesudah
shalat fardhu sebanyak 35 kali, apakah itu sah? Jawabannya: jika Anda
berniat sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala dengan jumlah ini, maka Anda
telah salah. Dan jika Anda berniat menambahinya lebih dari apa yang
disyariatkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tetapi
Anda masih meyakini bahwa yang disyariatkan adalah 33 kali, maka dalam
hal ini tambahan tersebut tidak apa-apa. Karena Anda telah melepaskannya
dari kegiatan ta'abbud (sesudah shalat) dengan hal itu.
Keempat,
ibadah tersebut harus sesuai dengan syariat dalam kaifiyahnya
(tatacaranya). Kalau ada seseorang beribadah sesuai dengan jenisnya,
kadar, dan sebabnya, tapi menyalahi syariat dalam tatacaranya, maka
ibadah tersebut tidak sah. Misalnya: seseorang yang mengalami hadats
kecil lalu berwudhu, namun ia mencuci kadua kakinya lalu baru mengusap
kepalanya, kemudian membasuh mukanya, maka apakah wudhunya tersebut sah?
Tidak sah, karena dia menyelisihi syariat dalam kaifiyah.
Kelima,
ibadah tersebut harus sesuai dengan syariat berkaitan dengan waktunya.
Misalnya, seseorang berpuasa Ramadhan pada bulan Sya'ban atau bulan
Syawal. Atau seseorang shalat Dzuhur sebelum matahari tergelincir atau
saat bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda itu; karena jika
ia shalat sebelum matahari tergelincir maka ia mengerjakan shalat itu
sebelum waktunya. Dan jika ia shalat sesudah bayangan sebanding dengan
bendanya, ia mengerjakannya sesudah berlalu waktunya, maka shalatnya itu
tidak sah. Oleh karenanya kami katakan, apabila seseorang meninggalkan
shalat dengan sengaja sehinga keluar (habis) waktunya tanpa ada satu
udzur, maka shalatnya tidak diterima walau ia shalat seribu kali. Dari
sini kita menetapkan satu kaidah penting dalam bab ini: Setiap ibadah
yang ditentukan waktunya apabila seseorang mengerjakannya di luar
waktunya tanpa ada udzur (alasan syar'i) maka ibadah tersebut tidak
diterima atau tertolak. Dalilnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang melaksanakan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak." (Muttafaq 'alaih)
Keenam,
ibadah tersebut harus sesuai dengan syariat berkaitan dengan tempatnya.
Kalau seseorang melaksanakan wukuf pada hari 'Arafah di Muzdalifah,
maka tidak sah wukufnya, karena ibadahnya tidak sesuai dengan tuntunan
syariat berkaitan dengan tempat. Missal lainnya, kalau seseorang
beri'tikaf di rumahnya, maka tidak sah i'tikafnya tersebut. Karena
tempat i'tikaf adalah masjid, karena itu tidak sah wanita yang melakukan
i'tikaf di rumahnya, karena rumah bukan tempat beri'tikaf. Dan saat
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat sebagian istrinya
mendirikan kemah di masjid (karena adanya persaingan) maka beliau
memerintahkan untuk membongkar kemah tersebut dan membatalkan i'tikaf;
dan beliau tidak mengarahkan mereka untuk mengerjakannya di rumah-rumah
mereka sendiri. Ini menunjukkan bahwa tidak sah i'tikafnya seorang
wanita di rumahnya karena menyalahi tuntunan syariat berkaitan dengan
tempat.
Dan
suatu ibadah tidak disebut memenuhi mutaba'ah (mengikuti Sunnah) kecuali
jika keenam hal ini terkumpul dalamnya. Yaitu: sebabnya, jenisnya,
kadarnya, kaifiyahnya, waktu dan tempatnya. (Selesai fatwa beliau rahimahullah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar